Individu Menggunakan Konsultasi Online berdasarkan Desa – Kota

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 20 Tahun 2019 pasal 1 konsultasi online/telemedicine adalah pemberian pelayanan kesehatan jarak jauh oleh profesional kesehatan dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, meliputi pertukaran informasi diagnosis, pengobatan, pencegahan penyakit dan cedera, penelitian dan evaluasi, dan pendidikan berkelanjutan penyedia layanan kesehatan untuk kepentingan peningkatan kesehatan individu dan masyarakat. Fasilitas konsultasi daring merupakan jenis layanan konsultasi kepada tenaga kesehatan menggunakan media daring (tidak tatap muka) seperti telepon, videocall, WhatsApp, email, maupun layanan aplikasi dokter online seperti Halodoc, Grab Health, dan lain-lain. Pola penggunan layanan konsultasi online responden HDSS menggunakan Whatsapp, video call, telepon, email, dan layanan dokter online.