Lingkar Kepala Berdasarkan Jenis Kelamin, Siklus dan Desa – Kota
Persentase lingkar kepala saat lahir merupakan data berdasarkan catatan/dokumen yang diukur dalam kurun waktu kurang dari 24 jam setelah dilahirkan dalam centimeter (cm). Sumber catatan atau dokumen lingkar kepala lahir dapat berupa KIA, KMS, buku catatan kelahiran, atau buku catatan kesehatan anak. Lingkar kepala normal dari ukuran 31-38 cm, dan dikatakan tidak normal jika lingkar kepala kurang dari 31 cm dan lebih dari 38 cm (Ikatan Dokter Anak Indonesia, 2014).