Aplikasi Pengambilan Data E-HDSS Terdaftar sebagai Hak Kekayaan Intelektual
Health and Demographic Surveillance System (HDSS) Sleman merupakan survei longitudinal yang mengumpulkan data dengan wawancara setiap tahunnya sejak tahun 2015. Sejak tahun 2018, HDSS Sleman menggunakan aplikasi pengambilan data yang dikembangkan sendiri oleh tim HDSS Sleman, bernama e-HDSS. Aplikasi ini dirancang untuk memfasilitasi tipe data HDSS Sleman yang terus menerus diperbaharui dan terhubung dengan data dari tahun-tahun sebelumnya.
E-HDSS memfasilitasi pengumpulan data tatap muka di mana pewawancara menggunakan tablet/ponsel/komputer untuk mencatat jawaban yang diberikan selama wawancara. Jika dibandingkan dengan pengumpulan data menggunakan kertas (paper-based), e-HDSS menawarkan pengumpulan data yang cepat, efisien, dan aman.
E-HDSS dapat dijalankan di smartphone android dan web browser (hybrid). Aplikasi ini juga memiliki sifat modular untuk mempermudah penambahan modul pertanyaan sesuai kebutuhan, mampu mengakomodir berbagai jenis pertanyaan yang dilengkapi validasi, input data dapat dilakukan secara offline, dan data yang dikumpulkan disimpan di server yang dikelola sendiri untuk menjamin keamanan data. Terdapat pula fitur khusus untuk mengakomodasi pengambilan data longitudinal study seperti: recall data, perbaikan data tahun sebelumnya, pemilihan responden dengan metode KISH sampling, dan memungkinkan perpindahan data individu antar rumah tangga.
E-HDSS yang telah mendapatkan Surat Pencatatan Ciptaan dengan nomor pencatatan 000191054 pada tanggal 28 Februari 2020 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Hak Cipta tersebut berjudul Aplikasi Pengambilan Data e-HDSS pada jenis karya program komputer.
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak yang timbul karena hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Hasil karya cipta telah berperan besar dalam membentuk dan memperkaya perabadan manusia. Di era perkembangan teknologi di mana persebaran informasi semakin mudah, Hak Cipta berperan dalam melindungi pencipta karya dari penyalahgunaan.
Adapun pencipta aplikasi e-HDSS yakni dr. Fatwa Sari Tetra Dewi, MPH., Ph.D; Ebta Setiawan, S.T; Septi Kurnia Lestari, S.Gz., MmedScPH; Fachriyan Rizal Maulana, S.Kom; Said Romadhon; Samitha Faradina Aryani, SKM; Jatmika Rahmawati Yuwana, S.Stat; Agung Nugroho, AMG., MPH; Dr. Drs. Abdul Wahab, MPH; Ratri Kusuma Wardani, S.Gz; dan Aeolin Prigen Sayekti, S.Kom. Pemegang Hak Cipta aplikasi e-HDSS adalah Direktorat Penelitian Universitas Gadjah Mada. (Nisa/Nia)